Kamis, 23 July 2026 09:06 UTC

Salah satu aktivis mahasiswa berorasi di depan kantor Kejati Jatim sambil membakar ban di tengah jalan, Kamis, 23 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2026. Mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), yang menurut massa telah berstatus tersangka namun belum ditahan.
Aksi berlangsung di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, dan sempat memengaruhi arus lalu lintas. Massa membentangkan spanduk, mendirikan tenda di badan jalan, serta membakar ban bekas sebagai bentuk protes. Asap hitam dari pembakaran ban menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas.
Selain berorasi, peserta aksi membawa sejumlah poster berisi tuntutan terkait penegakan hukum. Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan melempar telur sebagai ungkapan kekecewaan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan tuntutan utama aksi tersebut ialah meminta Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah.
"Tuntutan kami simpel. Tangkap dan tahan Saudara Febri. Itu tuntutan kami," kata Baihaki kepada wartawan usai aksi.
Baihaki menyebut aksi lempar telur menjadi simbol kekecewaan terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, sosok yang pernah menduduki jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi justru diduga tidak menjalankan amanah jabatannya.
"Sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terutama kepada Saudara Febri, yang menurut kami sudah mendapatkan jabatan yang sangat ideal untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negara yang kita cintai ini, tetapi oknum tersebut diduga mengkhianati sumpah jabatannya," ujarnya.
Tak hanya menyoroti perkara tersebut, AMI juga meminta Kejati Jawa Timur terus mengawal penyelesaian berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah Jawa Timur yang dinilai belum mengalami kemajuan berarti.
Menurut Baihaki, pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi ke beberapa Kejaksaan Negeri maupun Kejati Jatim. Namun, hingga kini banyak perkara yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan.
"Kami juga menyuarakan banyak kasus di Jawa Timur, terutama kasus-kasus yang mandek. Terutama kasus-kasus yang pernah kami laporkan di Kejari-Kejari yang ada di Kota Surabaya dan di Kejati. Kami juga meminta komitmen Kejati untuk terus menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya dan setegak-tegaknya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Baihaki juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Apa sih keistimewaan Saudara Febri sampai-sampai Kejaksaan Agung tidak berani melakukan penahanan terhadap Saudara Febri," ujarnya.
Ia menilai lambannya proses penanganan perkara memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurut Baihaki, status tersangka telah ditetapkan dan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Sangat lambat. Polri sudah menetapkan Febri sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Tapi kenapa Kejaksaan Republik Indonesia tidak melakukan penahanan kepada Saudara Febri? Dan alasan apa pun tidak pernah disampaikan kepada rakyat Indonesia," katanya.
Usai berunjuk rasa, perwakilan massa diterima oleh jajaran Kejati Jawa Timur. Baihaki mengatakan pihak Kejati menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan AMI akan diteruskan kepada pimpinan.
"Tanggapan dari pihak Kejati tadi yang disampaikan oleh perwakilan Kejati Jawa Timur, bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada atasannya," ujar Baihaki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menyatakan aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.
"Kami berpesan untuk disampaikan dengan tertib dan damai," jelas Adnan.
Ia memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Jawa Timur.
"Tuntutan itu nantinya akan kami teruskan ke pimpinan kami," pungkasnya.
