Rabu, 22 July 2026 10:25 UTC

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat melakukan razia penyakit masyarakat atau pekat. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali mengungkap dugaan praktik hiburan malam ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 21 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) serta menemukan sebuah rumah warga yang diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke tanpa izin.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam ilegal. Petugas melakukan penyisiran di kawasan Triwung Kidul, wilayah selatan Terminal Bayuangga, kawasan utara Alfa, Taman Maramis, hingga Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga perempuan di kawasan Triwung Kidul, enam orang di kawasan utara Alfa, serta dua lainnya di Jalan Lingkar Utara. Di lokasi terakhir, Satpol PP juga menemukan sebuah rumah tinggal yang diduga telah diubah fungsinya menjadi ruang karaoke tanpa mengantongi izin usaha.
BACA: Dihadang Penolakan Warga, Pendataan Sensus Ekonomi di Kota Probolinggo Baru Tembus 42 Persen
Selain mengamankan para pemandu lagu, petugas turut menyita empat botol minuman keras yang ditemukan di lokasi razia.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, mengatakan seluruh perempuan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
"Total ada 11 LC yang kami amankan. Kami juga menyita empat botol minuman keras dari lokasi razia," kata Nur Ahmad saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, dugaan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat karaoke tanpa izin menjadi salah satu temuan penting dalam operasi tersebut. Satpol PP akan menindaklanjuti dengan menelusuri legalitas usaha dan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan seluruh perempuan yang diamankan. Pemeriksaan meliputi tes HIV/AIDS serta tes narkoba, sementara hasilnya masih menunggu proses pemeriksaan laboratorium.
BACA: Gelar Operasi Pekat, 5 PSK dan Waria di Probolinggo Diamankan
Nur Ahmad mengungkapkan, para pemandu lagu yang diamankan tidak hanya berasal dari Kota Probolinggo. Sebagian di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo melibatkan pekerja dari berbagai daerah.
Satpol PP memastikan penindakan tidak berhenti pada para pemandu lagu. Petugas akan mendalami status perizinan tempat usaha, memeriksa pihak pengelola, serta menelusuri dugaan pelanggaran peraturan daerah yang terjadi.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik seperti ini. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Nur Ahmad.
Ia menegaskan operasi penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan, baik secara berkala maupun insidental, sebagai upaya menekan praktik hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif.
