Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Dlanggu dan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat malam, 28 Februari 2025, sekitar pukul pukul 21.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang beroperasi di Kota Mojokerto. Jika nekat, akan dilakukan penyegelan hingga pencabutan izin operasi.