Senin, 19 August 2019 09:48 UTC
PERNYATAAN SIKAP. MUI Kota Probolinggo mendukung langkah pemkot yang tidak memperpanjang sekaligus menutup dua tempat karaoke saat jumpa pers di Jalan Slamet Riyadi, Senin 19 Agustus 2019. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mendukung pemerintah kota yang menutup operasional dua tempat karaoke yang izinnya sudah tidak diperpanjang.
Pernyataan sikap tersebut sekaligus mendukung langkah ibu-ibu yang mendesak penutupan dua karaoke di Probolinggo. Dalam pernyataan sikap tersebut, MUI Kota Probolinggo dengan tegas mendukung pemberantasan tempat yang diduga menjadi sarang maksiat.
“Sebenarnya sejak 2016 kami telah merekomendasikan pemberantasan tempat maksiat. Namun baru terealisasi saat pemkot dipimpin Hadi Zainal Abidin,” kata Nizar Irsyad dalam jumpa pers di Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo, Senin 19 Agustus 2019.
BACA JUGA: Salahi izin, Karaoke Pop City dan 888 Probolinggo Terancam Tutup
Sejalan dengan itu, bentuk dukungan ini tidak hanya berlaku bagi dua tempat karaoke yang tidak diperpanjang izin operasinya. MUI, lanjut Nizar, mendukung penutupan semua tempat hiburan yang diduga maksiat.
Ketua Komisi Hukum MUI Kota Probolinggo, Habib Tirmidzi Husain menegaskan MUI siap pasang badan terhadap keputusan kepala daerah. “Atas dukungan ini, kami siap proses litigasi apabila digugat secara hukum oleh pengusaha hiburan malam,” katanya
Dalam pernyataan sikap tersebut, MUI Kota Probolinggo juga mengeluarkan lima pernyataan sikap. Pertama mendukung segala bentuk upaya pemberantasan dan praktik kemaksiatan di Kota Probolinggo, serta tidak setuju dengan segala bentuk praktik kemaksiatan
BACA JUGA: Pengelola Karaoke 888, Pop City Wadul DPRD Kota Probolinggo
Ketiga mendorong pemerintah dan aparat untuk disiplin dan tegas melakukan penegakan hukum terkait penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan. Poin keempat menolak segala bentuk upaya membangkitkan kembali praktik-praktik yang merusak moralitas masyarakat.
Poin terakhir MUI bersama ormas berkomitmen mendorong terwujudnya masyarakat yang bermoral. Dalam pernyataan sikap tersebut didukung 11 ormas keagamaan dan kemasyarakatan, yang di dalamnya terdapat Muhammadiyah, KAHMI, NU dan Dewan Dakwah.