Logo

Pengelola Karaoke 888, Pop City Wadul DPRD Kota Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 August 2019 14:37 UTC

Pengelola Karaoke 888, Pop City<em> Wadul</em> DPRD Kota Probolinggo

DENGAR PENDAPAT: Rapat dengar pendapat yang digelar di kantor DPRD Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Probolinggo akhirnya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP, pasca penutupan dua tempat hiburan karaoke yang ada di kota setempat, Selasa 6 Agustus 2019.

Dalam RDP yang dihadiri sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Pemerintah Kota Probolinggo itu. Masing-masing pengelola tempat karaoke, yakni manajemen 888 dan Pop City memilih wadul ke dewan.

Mereka wadul dewan, lantaran merasa tidak puas atas tidak diperpanjang izin tempat karaoke, oleh pemerintah Kota Probolinggo.

RDP yang berlangsung sekitar dua jam itu, sempat berjalan alot lantaran fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Gerindra berbeda pandangan dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA: Ditutup, Karyawan Karaoke Pop City Akan Dimutasi

Fraksi PDI P menyayangkan tidak diperpanjang izin dua tempat karaoke oleh pemerintah Kota Probolinggo, yang dinilai dilakukan tanpa alasan. Senada disampaikan Fraksi Partai Gerindra, yang menanyakan kejelasan tidak diperpanjangnya izin tersebut.

“Alasannya apa, tidak diperpanjang? Apakah melanggar Perda? Itu semestinya dijelaskan,” ujar Hamid Rusdi, politisi Partai Gerindra.

Baik Fraksi PDI P dan Partai Gerindra bersikukuh, agar Wali Kota Probolinggo selaku pemangku kebijakan, mengevaluasi soal izin tempat karaoke yang tak diperpanjang. Sementara respon sebaliknya, disampaikan oleh fraksi PKB.

Saat dimintai keterangannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengaku, tidak bisa memberikan alasan secara rinci tidak diperpanjanga izin dua tempat karaoke.

BACA JUGA: Salahi izin, Karaoke Pop City dan 888 Probolinggo Terancam Tutup

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, pada DPMPTSP, Sitrin Suhartomo mengatakan, semua keputusan adalah kebijakan Wali Kota Probolinggo.

“Kami sebatas melaksanakan instruksi Wali Kota, oleh karenanya kami tidak bisa menjelaskan secara teknis alasan tidak diperpanjang izin itu,” terangnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Titik Widyawati menjelaskan, jika izin hiburan malam telah diatur sesuai Perda No 9 Tahun 2010, dan kebijakan Wali Kota merupakan diskresi.

"Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah punya hak diskresi atas pertimbangan hal-hal tertentu," jelasnya.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Blitar Tutup Sembilan Karaoke

Pihak karaoke sendiri, yang diwakili Teddy Hindrata selaku manajemen 888 mengungkapkan, soal masa izin operasional yang habis, sebetulnya sudah dilakukan upaya perpanjangan. Hanya saja pihak DPMPTSP, belum bisa memberikan perpanjangan izin.

“Sesuai aturan sebulan sebelum izin operasional habis, kami sudah ajukan perpanjangan. Tapi tidak ada tindak lanjut, dan tiba-tiba sudah dilarang beroperasi. Selain itu, kami juga sempat ajukan surat untuk audiensi selama dua kali tapi tidak ada tanggapan,” ucap Teddy

Menyikapi tarik ulurnya pendapat antar fraksi, Pimpinan Dewan, Rudianto Ghofur akhirnya memutuskan agar Wali Kota Probolinggo mengevaluasi izin dan meminta menerima audensi dengan manajemen dua tempat karaoke.

"Jadi atas hal ini, selama tujuh hari kedepan Wali Kota harus memutuskan soal dibuka atau terus ditutupnya tempat karaoke di Kota Probolinggo," terang Rudi Ghafur.Sekedar informasi, dua tempat karaoke 888 dan Pop City izinnya tidak diperpanjang oleh pemerintah kota. Lantaran ditengarai dua tempat hiburan malam itu kerap disalahgunakan peruntukannya.