Minggu, 07 July 2019 10:56 UTC
SALAHI IZIN. Tempat hiburan karaoke Pop City terancam tutup Pemkot Probolinggo lantaran diduga menyalahi izin. Foto: Zulkifli.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua tempat hiburan karaoke di Kota Probolinggo, Pop City dan 888 terancam tutup setelah lima tahun beroperasi.
Penutupan itu tidak lepas dari habisnya izin kedua tempat hiburan yang masing-masing beralamat di Jalan dr Sutomo (Pop City) dan Jalan Suroyo (888) tidak dilakukan perpanjangan hingga Juli 2019.
Berdasarkan keterangan yang didapat Jatimnet.com, dari Kasatpol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi, izin kedua tempat hiburan itu sudah habis. Bahkan, menurut Agus Effendi, sejak Desember 2018 dan Januari 2019 seharusnya melakukan perpanjang izin.
BACA JUGA: Ini Torehan 99 Hari Kerja Pemkot Probolingo
Hal itu diketahui, setelah pihaknya mendatangi dua tempat karaoke yang terletak di pusat Kota Probolinggo itu. Namun pihak pengelola mengaku izin yang diajukan belum juga keluar.
“Sabtu (6 Juli 2019) malam kemarin, Satpol PP mendatangi dua tempat tersebut, dan hasilnya sama. Pengelola mengaku izinnya belum keluar,” terang Agus, Minggu 7 Juli 2019.
Dijelaskan Agus Effendi, dengan berakhirnya izin tempat Karaoke Pop City dan 888, kedua tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
“Dengan habisnya masa izin kedua tempat karaoke, mulai Senin besok akan turun surat pemberitahuan mengenai perizinan tentang larangan aktivitas karaoke,” Agus Effendi melanjutkan.
BACA JUGA: Pabrik Kayu Tempat Heru Tewas Belum Ada Izinnya
Terpisah Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyampaikan berakhirnya izin dua tempat karaoke di Kota Probolinggo, secara otomatis menghentikan operasi tempat hiburan tersebut.
Menurutnya penutupan ini diambil setelah banyaknya masukan dari masyarakat yang menyebut, tempat hiburan di Kota Probolinggo lebih banyak mudhorotnya dari pada sisi positifnya.
“Saya pastikan, dua tempat karaoke yang habis izinnya akan ditutup. Dan itu berlaku juga bagi tempat hiburan lain, yang tak memiliki izin harus ditutup,” tegasnya.