Jumat, 25 September 2026 02:00 UTC

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sedang melayani permohonan paspor, Kamis, 24 September 2026. Foto: Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Sekitar 40 calon haji asal Kabupaten Ngawi tercatat berstatus porsi batu. Mereka sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan pelunasan biaya haji, tetapi keberadaannya tidak lagi terlacak.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi M.A Amrullah mengatakan, calon haji tersebut tidak melakukan pengurusan administrasi maupun persiapan keberangkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Calon haji ini dipastikan tidak bisa berangkat, karena tidak mengurus apa-apa. Paspor tidak diurus, cek kesehatan juga,” kata Amrullah saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Amrullah, sebagian calon haji tersebut tidak melakukan klarifikasi selama 4-6 tahun. Pihak Kemenhaj Ngawi juga belum menerima laporan dari keluarga atau ahli waris terkait keberadaan mereka.
“Kemungkinannya sangat kompleks. Mungkin yang bersangkutan meninggal, tapi tidak punya anak atau keluarga sehingga tidak ada yang melapor. Bisa juga karena pindah alamat,” ujarnya.
Meski keberadaannya tidak diketahui, nama-nama tersebut belum dapat dicoret dari daftar calon haji. Kemenhaj tetap mencantumkannya selama belum ada laporan resmi dari keluarga atau ahli waris.
“Selama tidak ada laporan dari keluarga atau ahli waris, tetap dimasukkan daftar,” katanya.
Di sisi lain, sebanyak 183 calon haji asal Kabupaten Ngawi untuk keberangkatan 2027 telah menerima paspor dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Mayoritas calon haji tersebut merupakan kelompok lanjut usia.
“Sekitar 80 persen lansia,” kata Amrullah.
