Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan sosialisasi penutupan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Maret 2024.
Petugas gabungan Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di Jalan Kalibokor, Surabaya, Sabtu malam, 4 September 2021. Sanksi tegas itu dilakukan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sejumlah tempat hiburan atau wisata saat ini memang sebagian sudah mulai dibuka, meski di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan bioskop juga sudah diperbolehkan untuk buka.
Setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 diterbitkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang gelanggang olahraga.