Minggu, 14 June 2020 13:40 UTC
DISIPLIN. Salah satu mal di Surabaya. Wali Kota Surabaya meminta mal, restoran, dan kafe memperketat protokol kesehatan di masa transisi setelah PSBB. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 diterbitkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang gelanggang olahraga.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat juknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang gelanggang olahraga.
“Kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke, dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan, Minggu, 14 Juni 2020.
BACA JUGA: Risma Minta Pelaku Usaha dan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
Pada intinya, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, namun juga harus sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.
“Yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment (penilaian) dari Disbudpar dan tim Gugus Tugas,” ia menegaskan.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilakan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim, maka diharapkan untuk tidak membuka usahanya dulu, karena yang namanya Perwali butuh sosialisasi.
“Selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Adapun proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters (pelayan), petugas keamanan, dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
“Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya,” ia menandaskan.
BACA JUGA: Surabaya Gagas Mal dan Sekolah Tangguh Pandemi Covid-19
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus tempat usaha itu wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020. Pengelola memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis, dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung (tamu) bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar; mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring; mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya; menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dan yang tidak menggunakan masker; dan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
Pengelola usaha juga harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis, kasir, pintu keluar, studio, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun (hand sanitizer) diisi ulang secara teratur; menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, area studio, memberikan jarak atau batas antar sarana olahraga, loker, ruang ganti, dan ruang bilas.
BACA JUGA: Risma Terbitkan Perwali New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Pengelola juga harus mengurangi jenis olahraga yang memerlukan kontak fisik atau penggunaan alat bersama; wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan, dan tameng wajah (face shield); personal trainer harus menggunakan sarung tangan, masker, dan face shield; wajib mengganti sarung tangan setiap selesai melatih satu orang member; melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu; menggunakan pembatas (partisi) misalnya flexy glass di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja seperti bagian kasir, customer service, dan lain-lain.
Pengelola juga wajib membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat olahraga dan kerja sebelum dan setelah digunakan; memasang pesan-pesan kesehatan misalnya cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi dan lain-lain di tempat-tempat strategis seperti pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung; wajib menyediakan akses layanan kesehatan; wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung; pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
“Sedangkan untuk pekerja shift, maka jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi). Bagi pekerja shift 3 supaya diatur terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” ia menerangkan.
BACA JUGA: Tips agar Bisnis Tetap Bertahan saat Pandemi Covid-19
Sementara untuk karyawan, wajib melakukan rapid test sebelum operasional usaha dan karyawan dengan hasil rapid test non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru disyaratkan wajib mengikuti rapid test. Pengelola usaha juga harus memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat, menerapkan Self Assesment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Karyawan atau pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja. Bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan, wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung. Trainer wajib menggunakan masker medis, wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja, dan wajib mengganti masker setiap empat jam sekali.
“Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal tiga kali sehari (sebelum, selama, dan setelah bekerja). Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja,” katanya.
Pengelola juga harus melakukan pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum, dan membersihkan diri (mandi, keramas dan ganti baju) setelah pulang dari kerja.
BACA JUGA: Rumah Ibadah di Surabaya Sudah Mulai Aktif Digunakan
Sedangkan pengunjung wajib memakai masker dan untuk pengunjung gym diperbolehkan untuk melepas masker serta dianjurkan memakai face shield saat melakukan latihan; wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk; membawa sendiri perlengkapan pribadi seperti handuk dan alat penunjang olahraga lain; menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban; membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.
“Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 dan membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat,” ia memungkasi.
