Kamis, 11 June 2020 23:00 UTC
BERGELIAT. Aktivitas mal di Surabaya mulai bergeliat saat masa transisi pasca PSBB. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang. Karena itu, Risma menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru atau new normal.
“Artinya Ibu Wali Kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dalam Perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis, 11 Juni 2020.
BACA JUGA: Risma Minta Pelaku Usaha dan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
Dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya, dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.
Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan di poin ketujuh diatur protokol kesehatan kegiatan di pasar rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.
Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ia menjelaskan.
BACA JUGA: Surabaya Gagas Mal dan Sekolah Tangguh Pandemi Covid-19
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Ketika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” ia menegaskan.
Dalam Perwali juga menitikberatkan setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja, dan kantor pemerintahan diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat pimpinan masing-masing. Dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya membentuk Satgas Covid-19.
“Setiap tempat usaha, tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” ia menambahkan.
Namun penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Itu yang diminta Ibu Wali Kota,” ia memaparkan.
Sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali.
BACA JUGA: Tips agar Bisnis Tetap Bertahan saat Pandemi Covid-19
“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Ketika belum, maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” ia mengungkapkan.
Dalam menerapkan Perwali ini, Irvan juga menggandeng para akademisi khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assessment (penilaian) hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.
“Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” ia memungkasi.