Logo

Transaksi Narkoba di Tempat Karaoke, Satpol PP Mojokerto Kaji Penutupan X2X

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 August 2019 03:54 UTC

Transaksi Narkoba di Tempat Karaoke, Satpol PP Mojokerto Kaji Penutupan X2X

TERSANGKA: Para tersangka peredaran narkoba yang berhasil dibekuk pihak Satreskrim Polresta Mojokerto. Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Mojokerto mengkaji proses penutupan tempat hiburan karaoke setelah ditemukan transaksi narkoba di dalam salah satu ruangan X2X Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, oleh Polresta Mojokerto.

"Ungkap kasus narkoba beberapa waktu lalu, dipastikan akan jadi atensi kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lain, seperti BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota), dan kepolisian untuk melakukan razia secara rutin," ucap Kasatpol PP Kota Mojokerto Gerhana Dodik Murtono, Kamis, 28 Agustus 2019.

Dodik menegaskan, peredaran narkoba di tempat hiburan malam akan menjadi perhatian serius. Terlebih, saat ini pemerintah gencar melakukan pemberantasan narkoba bersama kepolisian dan BNNK. 

BACA JUGA: Tujuh Bulan, Polresta Mojokerto Tangkap 70 Orang Pengedar Narkoba

Menurutnya, sebuah tempat hiburan yang terbukti dijadikan tempat peredaran narkoba terancam ditutup. Hal serupa juga akan dilakukan jika ditemukan kegiatan prostitusi dan perdagangan manusia. Dodik pun mengaku sedang mengkaji proses penutupan tempat karaoke tersebut dan berkoordinasi dengan lembaga lain.  

’’Apabila ada prostitusi, penggunaan narkoba, maupun human trafficking, ancamannya bagi  para pelanggar memang harus ditutup. Hanya saja, detailnya seperti apa, kami harus koordinasikan dengan pihak perizinan dulu,’’ tandasnya. 

Dodik menambahkan, kasus ini berbeda dengan keberadaan rumah kos yang sudah diatur melalui peraturan daerah (perda). Di mana, ketentuan dan sanksinya jelas tertulis. Sedangkan, tempat hiburan karaoke hanya diatur melalui perda penyelenggaraan ketertiban umum Nomor 3 Tahun 2013. 

Dalam pasal 45 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

BACA JUGA: Kebiri Tak Manusiawi

Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan, setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin.

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Beberapa di antaranya ditangkap di dalam  X2X Family Karaoke. 

Pada razia yang berlangsung Senin, 19 Agustus 2019, petugas menyita sabu-sabu dari tangan Khasan Efendi (37), warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan Rendra Kusdiantoro (34), warga Dusun/Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 170,82 gram sabu-sabu. Rinciannya, 3,80 gram dari tangan Rendra, dan 167,02 gram milik Khasan. 

BACA JUGA: Ini Komentar Menkes Soal Hukuman Kebiri

Dalam razia itu petugas turut menyita dua buku catatan penjualan, tiga HP, dua bendel plastik, timbangan elektronik, uang tunai Rp 500 ribu, dan mobil Honda City nomor polisi W 0443 YE.