Logo

Kebiri Tak Manusiawi

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 August 2019 03:25 UTC

Kebiri Tak Manusiawi

Ilustrasi oleh Ali Yani.

VONIS hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada Muh Aris, pelaku tindak asusila terhadap sembilan anak di bawah umur menuai pro dan kontra.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai hukuman kebiri kimia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak presiden mencabut perpu yang mengaturnya.

Terpidana kebiri kimia juga keberatan vonis tersebut dan mengaku lebih baik dihukum mati. Pun begitu dengan keluarganya yang mengklaim bahwa Muh Aris mengalami gangguan jiwa sehingga tak seharusnya mendapat hukuman tersebut.

Kejari Kabupaten Mojokerto tetap akan melaksanakan putusan tersebut dengan mencari eksekutornya.