Reporter:,Editor:
Rabu, 28 August 2019 03:25 UTC
Ilustrasi oleh Ali Yani.
VONIS hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada Muh Aris, pelaku tindak asusila terhadap sembilan anak di bawah umur menuai pro dan kontra.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai hukuman kebiri kimia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak presiden mencabut perpu yang mengaturnya.
Terpidana kebiri kimia juga keberatan vonis tersebut dan mengaku lebih baik dihukum mati. Pun begitu dengan keluarganya yang mengklaim bahwa Muh Aris mengalami gangguan jiwa sehingga tak seharusnya mendapat hukuman tersebut.
Kejari Kabupaten Mojokerto tetap akan melaksanakan putusan tersebut dengan mencari eksekutornya.
Berita Lainnya
KOMIK
Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit
02 Feb 2021 00:20 UTC
KOMIK
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Gresik
28 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Rudapaksa Tetangga
24 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Surabaya Raya jadi Prioritas Vaksinasi
18 Jan 2021 01:40 UTC
KOMIK
Kedelai Meroket
12 Jan 2021 23:00 UTC
KOMIK
Di Balik Politik Uang Saat Pilkada
14 Dec 2020 05:00 UTC