Minggu, 24 January 2021 23:00 UTC
RUDAPAKSA: Hartono, warga Ponorogo harus mendekam lebih lama di jerui besi tahanan, karena melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kartunis: Siti
HARTONO warga Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo bakal mendekam labih lama di balik jeruji besi tahanan. Pasalnya pria 41 tahun ini telah melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap tetangganya, anak berusia 8 tahun.
Ternyata ia pernah melakukan hal serupa, terhadap tetangganya juga, hanya saja saat itu diselesaikan secara damai oleh pelaku dan korban yang berusia 15 tahun.
Aksi bejat dilakukan tersangka terhadap para korbannya itu antara bulan Oktober hingga Desember 2020, tersebut kini ditangani Polres Ponorogo. Korban yang terakhir anak usia 8 tahun, disetubuhi di ruang tamu rumah korban.
“Ia (Hartono) ini mengiming-imingi korban dengan cara memberi tathering internet kepada korban,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz, Senin 18 Januari 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka Hartono dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar