Logo

Tujuh Bulan, Polresta Mojokerto Tangkap 70 Orang Pengedar Narkoba

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 August 2019 16:29 UTC

Tujuh Bulan, Polresta Mojokerto Tangkap 70 Orang Pengedar Narkoba

BARANG BUKTI. Kepolisian Resor Kota Mojokerto menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Selasa 27 Agustus 2019. Foto: Karni Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepolisian Resor Kota Mojokerto menangkap 70 orang pengedar narkoba dalam kurun Januari-Agustus 2019. Total ada 447,8 gram barang bukti sabu-sabu, pil dobel L sebanyak 54.801 butir dan ekstasi lima butir.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Hendro Susanto mengatakan, pengungkapan paling menonjol di bulan Agustus dengan menangkap tujuh tersangka dan barang bukti sabu-sabu 176,82 gram.

BACA JUGA: Puluhan Napi Narkoba Lapas Kelas 2B Probolinggo Dirukiah 

"Satu dari tujuh tersangka adalah seorang perempuan,” kata AKP Hendro Susanto, Selasa 27 Agustus 2019.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiono menambahkan, dari lima kasus pada Agustus 2019, yang paling menonjol dengan tersangka Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang membawa 167,02 sabu-sabu.

"Tersangka juga mengaku pernah menjadi kurir barang bukti sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram," ujarnya.

BACA JUGA: Kurir Sabu dari Madura Ditangkap di Terminal Situbondo

“Dari semua barang bukti yang terungkap bulan Agustus ini, nilainya mencapai Rp 352 juta,” katanya.

Ia mengungkapkan, wilayah Kranggan dan Prajuritkulon masih menjadi kawasan peredaran narkoba terbanyak di wilayah Kota Mojokerto.