Kamis, 17 September 2026 07:00 UTC

Barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kebomas, Gresik, Kamis, 17 September 2026. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 15-16 September 2026 itu, petugas menyita total 19,82 gram sabu bruto.
Ketiga tersangka yakni MI (36), MR (41), dan SG (53). Dua di antaranya, MI dan SG, tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Rama.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kebomas. “Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” kata Ahmad Yani, Kamis, 17 September 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang, Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan MI, polisi menyita 1,34 gram sabu bruto.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan sabu dari MR. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah ke rumah MR di Jalan Veteran, Singosari, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Di rumah MR, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 17,74 gram bruto. Polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp3,5 juta.
“MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang asal Madura,” ujar Ahmad Yani.
Pengembangan perkara kembali dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa MI juga menjual sabu kepada SG. Petugas kemudian menangkap SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari SG, polisi menyita 0,74 gram sabu bruto. Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka mencapai 19,82 gram bruto.
Ahmad Yani mengatakan MI dan SG merupakan residivis. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolres Gresik.
MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, sedangkan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Polres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
