Logo

Dua Kasus Curanmor di Tuban Diungkap, Motor Korban Kembali

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 September 2026 12:00 UTC

Dua Kasus Curanmor di Tuban Diungkap, Motor Korban Kembali

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dan Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban Rabu, 16 September 2026. Foto: Zidni Ilman.

JATIMNET.COM, Tuban –Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan dengan status pinjam pakai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers, Rabu, 16 September 2026.

Kasus pertama terjadi di area parkir Stadion Sport Center Tuban pada Jumat, 15 Mei 2026  sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya AJS (21), warga Kecamatan Semanding, kehilangan Honda PCX warna merah bernopol S 6081 GW.

Saat itu, AJS datang untuk menyaksikan konser musik. Korban meninggalkan karcis parkir di dasbor sepeda motornya yang terparkir di lokasi.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban. AJS kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Penyelidikan mengarah kepada MNR (38), yang diketahui meminta jasa pembuatan kunci remote Honda PCX pada malam kejadian. Polisi kemudian mengamankan MNR di wilayah Surabaya.

"Ternyata pelaku juga merupakan residivis," ucap Supiyan.

Motor korban berhasil ditemukan sebelum sempat dijual oleh pelaku. "Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengatakan MNR diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menemukan sedikitnya lima TKP yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Tiga TKP berada di Tuban, sedangkan dua lainnya berada di Bojonegoro dan Nganjuk. Untuk kasus di Bojonegoro, penyidik masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sementara di Nganjuk, polisi telah mendapat informasi adanya laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kalau untuk Nganjuk, Kasat Reskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan," jelas Arya.

Polisi masih memburu kendaraan dari dua TKP lainnya. Berdasarkan penyelidikan sementara, kendaraan tersebut diduga telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasus kedua terjadi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korbannya MHD (51), seorang dosen, kehilangan Honda Beat warna hitam yang diparkir di depan rumah.

Saat kejadian, kunci kontak sepeda motor masih tertancap. Polisi kemudian mengidentifikasi KMT, 25 tahun, sebagai salah satu pelaku dan mengamankannya di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya.

Dalam pemeriksaan, KMT mengaku mencuri motor tersebut bersama RZL (41). Sepeda motor milik korban berhasil diamankan polisi.

Dua kendaraan hasil pengungkapan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik dengan status pinjam pakai barang bukti.

Arya mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan kendaraan tetap digunakan pemilik meski proses hukum masih berlangsung.

"Statusnya pinjam pakai. Karena ini sudah kita sita dan proses hukum masih berjalan, kita kembalikan dulu kepada korban biar bisa digunakan," jelas Arya.

Jika dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan, kendaraan akan diserahkan kepada kejaksaan. Setelah perkara selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, kendaraan dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci.