Logo

‎ MUI Probolinggo Desak Aturan Sound Horeg, Wali Kota Siapkan SE

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 September 2026 10:00 UTC

‎ MUI Probolinggo Desak Aturan Sound Horeg, Wali Kota Siapkan SE

MUI Kota Probolinggo saat audiensi dengan Wali Kota dr. Aminuddin terkait sound horeg yang perlu diatur, Rabu, 16 September 2026. Foto: Foto/Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo  – Penggunaan sound horeg di ruang terbuka di Kota Probolinggo bakal mendapat aturan khusus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mendesak pemerintah daerah segera menata penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga.

Desakan tersebut disampaikan MUI saat beraudiensi dengan Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin di Ruang Transit Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu, 16 September 2026.

Dalam pertemuan itu, MUI menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 tentang Pengaturan Penggunaan Sound Horeg dan Pengeras Suara di Tempat Terbuka di Kota Probolinggo.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo KH M. Sulthon mengatakan rekomendasi tersebut bukan untuk melarang penggunaan sound system ataupun menghentikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sound system merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai keagamaan, sosial, pendidikan, seni, budaya, hiburan, ekonomi kreatif hingga kegiatan kepemudaan.

“Yang menjadi perhatian adalah penggunaan sound system dengan intensitas yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, kenyamanan, kesehatan, maupun hak masyarakat lainnya,” jelas Sulthon.

Karena itu, MUI mendorong adanya aturan yang dapat menyeimbangkan hak masyarakat menyelenggarakan kegiatan dengan hak warga lainnya untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

“Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan sound system dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain,” tegasnya.

Dalam rekomendasi yang ditetapkan 13 September 2026 itu, MUI meminta Pemkot Probolinggo menyusun kebijakan mengenai penggunaan sound system dan pengeras suara di ruang terbuka.

Pengaturan tersebut diharapkan mengacu pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan peraturan perundang-undangan, termasuk standar teknis tingkat kebisingan.

MUI juga meminta pemerintah mengatur waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara. Faktor waktu istirahat, kegiatan belajar, aktivitas ibadah, pelayanan kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya perlu menjadi pertimbangan.

Begitu pula lokasi yang berdekatan dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan kawasan permukiman dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Selain pengaturan teknis, MUI merekomendasikan mekanisme pemberitahuan atau perizinan yang disesuaikan dengan skala dan risiko kegiatan. Penyelenggara juga diminta bertanggung jawab terhadap ketertiban, keselamatan, kebersihan serta dampak kegiatan.

MUI turut meminta pemerintah menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas. Penanganan pelanggaran direkomendasikan dilakukan bertahap, mulai edukasi, teguran, pembinaan hingga penghentian kegiatan atau sanksi administratif sesuai aturan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Ustadz Muzakki Kholil menambahkan, persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan.

Menurut dia, sejumlah kegiatan yang menggunakan sound horeg juga berpotensi diikuti perilaku lain, seperti joget erotis, konsumsi minuman keras hingga tontonan yang dinilai tidak sesuai bagi anak-anak.

“Hal ini sangat membahayakan terutama karena juga ditonton oleh anak-anak,” tandas Muzakki.

MUI Kota Probolinggo juga menyatakan mendukung Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pedoman pemerintah dalam menyusun aturan di daerah.

 

Wali Kota Siapkan Surat Edaran

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin merespons rekomendasi tersebut dengan menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penggunaan sound system di ruang terbuka.

“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” tegas Aminuddin.

Menurutnya, surat edaran tersebut diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

MUI menyambut baik respons tersebut dan menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam edukasi, sosialisasi serta pembinaan masyarakat.

Dalam rekomendasinya, MUI menawarkan tiga pendekatan dalam penataan sound system di ruang publik, yakni regulasi, edukasi dan pengawasan.

MUI menilai regulasi perlu dibuat jelas dan terukur. Sementara edukasi ditujukan kepada masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha serta komunitas sound system agar memahami pentingnya menghormati hak warga lainnya.

Pengawasan, lanjut MUI, dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mengutamakan pencegahan, teguran dan pembinaan sebelum penegakan aturan dilakukan terhadap pelanggaran.

MUI menegaskan ruang publik merupakan ruang bersama. Karena itu, kebebasan masyarakat menyelenggarakan kegiatan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormati hak warga lainnya.

“Prinsip yang ditekankan MUI adalah, mengatur bukan berarti melarang, sementara menjaga ketertiban bukan berarti mematikan kebebasan,” demikian rekomendasi tersebut.