Logo

Honda CBR Vs PCX di Mojokerto, Satu Meninggal

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 September 2026 03:30 UTC

Honda CBR Vs PCX di Mojokerto, Satu Meninggal

Korban meninggal akibat kecelakaan maut di Jalan Raya Desa/Kecamatan Jatirejo, , Kabupaten Mojokerto dievakuasi ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, Rabu malam, 16 September 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Jatirejo, , Kabupaten Mojokerto, Rabu malam, 16 September 2026.

Dua sepeda motor, yakni Honda PCX dan Honda CBR terlibat kecelakaan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal adalah Siswanto, 36 tahun, warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, yang mengendarai Honda CBR nomor polisi S-6556-QC. Korban dievakuasi ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda Jeepsal Putra Pratama mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, Honda PCX yang dikendarai Dela Alfandi, 20 tahun, warga Kecamatan Wonosalam, Jombang melaju dari arah utara menuju selatan.

“Sesampainya di lokasi, Honda PCX menyeberang ke arah barat. Pada saat bersamaan, dari arah timur ke barat melaju Honda CBR yang dikendarai korban,” kata Jeepsal.

Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, Honda CBR kemudian menabrak Honda PCX. Benturan tersebut menyebabkan pengendara Honda CBR mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda CBR meninggal dunia dan sudah dievakuasi ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto,” jelasnya.

Jeepsal menambahkan, berdasarkan hasil penanganan awal di lokasi, kecelakaan diduga dipicu kurang hati-hatinya pengendara Honda PCX saat menyeberang.

“Pengendara Honda PCX diduga kurang mengantisipasi kendaraan yang ada di sekitarnya saat menyeberang,” ujarnya.

Selain korban meninggal dunia, polisi mencatat kerugian material akibat kecelakaan tersebut sekitar Rp2 juta.

Dalam menangani kecelakaan ini, petugas Satlantas Polres Mojokerto telah melakukan penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi. Kemudian, juga telah melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Polisi juga mencatat kedua pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).