Rabu, 24 June 2020 13:00 UTC
JAGA JARAK. Petugas mengingatkan pengunjung salah satu kafe di Surabaya agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya boleh buka asal memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru. Selain itu, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment (penilaian mandiri) yang dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian.
Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi, dan pakar epidemiologi, Sabtu, 13 Juni 2020, disepakati RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.
“Sehingga disepakati dengan tim bahwa untuk RHU harus menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar dengan menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Antiek, Rabu, 24 Juni 2020.
BACA JUGA: Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup
Setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut selanjutnya dianalisis secara administrasi termasuk kelengkapan izin usaha.
“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek administrasi penilaian mandiri mereka,” ia menjelaskan.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.
“Kalau sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” tuturnya.
Antiek mengungkapkan dalam pasal 21 Perwali Nomor 28 Tahun 2020 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan seperti bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Setiap RHU yang memenuhi syarat dalam perwali maka diperbolehkan kembali beroperasional.
BACA JUGA: Surabaya Atur Protokol Kesehatan Tempat Olahraga hingga Hiburan, Ini Rinciannya
“Kalau memenuhi syarat sesuai Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan boleh beroperasional. Kalau yang tidak, kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” ia menegaskan.
Hingga saat ini ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya, mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Dari 59 surat masuk itu terdiri dari 45 RHU memiliki TDUP, 44 RHU lolos verifikasi dokumen, sepuluh RHU sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat ada tiga RHU. Bahkan, hari ini, Disbudpar Surabaya melakukan survei atau tinjau lapang ke 32 RHU.
BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi
“Kalau dia sudah beroperasional nanti ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment itu sesuai di lapangan,” ia menandaskan.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, maka akan ditindak.
“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” ia memungkasi.