Melanggar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi
Sanksi Berupa Tilang Dengan Menahan KTP Selama 14 Hari.
Reporter
Restu C WidariJumat, 19 Juni 2020 - 13:40
Baca Juga
loading...
Reporter
Restu C WidariJumat, 19 Juni 2020 - 13:40