Logo

Melanggar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi

Sanksi Berupa Tilang Dengan Menahan KTP Selama 14 Hari.
Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2020 05:40 UTC

Melanggar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi

PELANGGARAN. Pengunjung di tempat hiburan malam Phoenix, Jalan Kenjeran Surabaya yang mengabaikan physical distancing terpaksa kena sanksi tilang dengan KTP ditahan oleh petugas Satpol PP.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tujuh orang pengunjung di tempat hiburan malam Phoenix, Jalan Kenjeran, Surabaya, dianggap mengabaikan physical distancing, tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak.

Sehingga dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Sanksi tegas pun diberikan oleh petugas Saptol PP Kota Surabaya, yakni dengan menilang dan menahan identitasnya.

“Ditilang KTP-nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb, Jumat 19 Juni 2020.

Selain tujuh orang itu, ditemukan juga empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Keempat pengunjung yang tiga di antaranya adalah perempuan itu kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup

“Empat orang ini mereka sudah tidak menggunakan masker terus mereka tidak membawa identitas, sehingga kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita cek mereka benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” ia menuturkan.

Peter menyatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, pihaknya memastikan bahwa tempat hiburan malam Phoenix ini telah banyak melanggar pedoman dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. 

Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.

BACA JUGA: Hadapi New Normal, Gugus Tugas Surabaya Jelaskan Hakekat Perwali Tidak Untuk Menekan

“Tempat ini (RHU) kita tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” ia menegaskan.

Pihaknya pun memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.

“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kita akan cek dan kalau sudah lengkap besok silahkan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi silahkan dibuka. Tapi kalau tidak ya harus tutup,” ia memungkasi.