Logo

Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup

Melanggar Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020
Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2020 04:00 UTC

Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup

SEGEL. Salah seorang petugas dari Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegalan di salah satu RHU, karena melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar Perwali Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Kamis 18 Juni 2020, pukul 22.00 WIB hingga Jumat 19 Juni 2020 dinihari dirazia oleh petugas gabungan dari Polri dan TNI bersama Satpol PP. 

Operasi di tengah pandemi Covid-19 tersebut guna menerapkan protokol kesehatan berdasarkan Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Sasaran RHU ini seperti tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyard. Lokasi pertama di kawasan Jembatan Merah Surabaya, di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran dan dilanjutkan di daerah Jalan Pahlawan.

Selama razia di dua titik tersebut, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas Covid-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

BACA JUGA: Covid-19, Gugus Tugas Surabaya Minta RHU Tidak Buka

Tak hanya sebatas menanyakan kelengkapan protokol kesehatan, petugas gabungan ini juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan. Namun, di titik selanjutnya, di tempat hiburan malam, Phoenix di kawasan Jalan Kenjeran terdapat pelanggaran.

Sanksi tegas pun diberikan, karena melanggar protokol kesehatan, mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020. "Karena melanggar, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb, Jumat 19 Juni 2020.

Dia menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan tempat hiburan di Phoenix, Jalan Kenjeran Surabaya itu sudah terlihat mulai dari luar hingga di dalam ruangan. Misalnya, tempat cuci tangan tidak ada atau mereka tidak menyiapkan profil tank.

BACA JUGA: Hadapi New Normal, Gugus Tugas Surabaya Jelaskan Hakekat Perwali Tidak Untuk Menekan

Kemudian, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk melakukan transaksi pembayaran. Sehingga saat transaksi pembayaran, tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.

“Terus kita lihat karyawan juga banyak tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” ia menjelaskan.

Untuk itu, lanjut Pieter, minta kepada seluruh RHU mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Apabila terdapat pelanggaran, manajemen harus melengkapi semua hal yang menjadi aturan protokol kesehatan.