Selasa, 16 June 2020 23:00 UTC
PERWALI. Surat Edaran mengenai Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan hakekat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, hakekat dari Perwali itu adalah ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, itu tidak ingin menekan warga, justru ingin merangkul warga supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini," kata Irvan di kantornya, Senin 16 Juni 2020.
Apalagi, situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya, sehingga warga tidak dibebani dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.
BACA JUGA: Risma Terbitkan Perwali New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
"Sekali lagi, filosofi dari Perwali itu adalah ingin menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain," ia menegaskan.
Oleh karena itu, dari awal hingga saat ini semua elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
BACA JUGA: Transaksi Pembayaran Pasar Tangguh di Surabaya Wajib Pakai Nampan
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," ia menerangkan.
Irvan juga memastikan, dengan tidak diperpanjangnya PSBB itu, namun protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat, agar tidak ada warga yang ketularan Covid-19. "Nah, semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," ia menandaskan.
