Selasa, 23 June 2026 05:33 UTC

oleh: Thoriq Alamsyah*)
JATIMNET.COM – Pemerintah menghadirkan kebijakan yang mengundang perhatian publik, termasuk para konten kreator, terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit yang merasa khawatir, terutama konten kreator independen yang ingin tetap bebas berkarya di ruang digital.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, profesi konten kreator berkembang semakin luas. Banyak kreator menghasilkan konten tidak hanya untuk tujuan komersial, tetapi juga sebagai sarana hiburan, edukasi, penyebaran informasi, hingga penyampaian kritik sosial kepada pemerintah. Karena itu, aktivitas kreatif mereka tidak dapat semata-mata dipandang sebagai urusan administrasi bisnis, melainkan juga berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini perlu dipahami sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas ekonomi berbasis digital. Melalui legalitas usaha, pemerintah dapat mendata, memantau, dan mendorong pertumbuhan sektor digital sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.
Selain itu, kepemilikan NIB juga berpotensi memberikan manfaat bagi konten kreator. Legalitas usaha dapat memudahkan mereka menjalin kerja sama bisnis, memperoleh perlindungan hukum, serta mengikuti berbagai program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.
BACA: Ancaman Nyata AI Voice Cloning terhadap Konten Kreator
Meski demikian, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan sebagian konten kreator. Mereka berpendapat bahwa tidak semua aktivitas kreatif di media sosial dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha.
Banyak kreator memanfaatkan media sosial sebagai sarana mengekspresikan diri, berbagi pengetahuan, maupun berpartisipasi dalam diskusi publik tanpa berorientasi utama pada keuntungan ekonomi. Jika seluruh aktivitas kreatif dianggap sebagai usaha yang harus memenuhi persyaratan hukum tertentu, muncul pertanyaan mengenai batas antara kegiatan ekonomi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Selain itu, media massa juga memiliki peran penting dalam membingkai pemberitaan mengenai kebijakan NIB bagi konten kreator. Sebagian media menyoroti manfaat dan kepastian hukum yang diperoleh kreator, sementara media lainnya lebih menekankan potensi pembatasan ruang gerak di ranah digital.
BACA: Fenomena Clipper: Membantu Kreator atau Menumpang Popularitas ?
Perbedaan sudut pandang tersebut menunjukkan bahwa cara media menyampaikan informasi dapat memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap suatu kebijakan. Pada akhirnya, opini publik terbentuk berdasarkan informasi yang diterima, sehingga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan menjadi sangat penting.
Pada akhirnya, polemik mengenai NIB bagi konten kreator menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital terus menghadirkan tantangan baru dalam regulasi media dan ekonomi digital. Negara memang perlu membangun sistem yang tertib dan memberikan kepastian hukum. Namun, di saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menghambat kreativitas maupun kebebasan masyarakat dalam berekspresi.
