Senin, 22 June 2026 13:35 UTC

oleh: Ahmad Yazid Syaifuddin*)
JATIMNET.COM – Teknologi voice cloning berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti ElevenLabs, Resemble AI, dan Voicebox dari Meta kini mampu mereproduksi suara seseorang hanya dari sampel audio berdurasi tiga hingga lima detik. Hasilnya bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari suara asli. Artinya, siapa pun yang pernah mengunggah video di media sosial, secara teknis suaranya dapat dikloning tanpa izin.
Skenario terburuk terjadi ketika suara seseorang digunakan sehingga audiens kesulitan membedakan mana suara asli dan mana suara hasil kloning. Suara tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu atau hoaks, bahkan digunakan dalam aksi penipuan, misalnya menghubungi penggemar atau anggota keluarga korban untuk meminta uang. Berbagai kasus semacam ini telah terjadi di sejumlah negara.
Apakah Hukum Indonesia Melindungi Suara sebagai Identitas Kreator?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya yang memiliki bentuk ekspresi yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca. Rekaman suara dalam bentuk fonogram termasuk dalam cakupan perlindungan tersebut. Namun, perlindungan itu berlaku terhadap rekaman sebagai karya, bukan terhadap karakteristik suara seseorang sebagai identitas.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah hukum yang cukup serius.
BACA: Saat TikTok Menghakimi: Polemik Ijazah Jokowi dan Tantangan Hukum di Ruang Digital
Suara manusia sebagai ciri khas biologis dan personal belum secara eksplisit diakui sebagai objek hak cipta dalam hukum Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang mengenal konsep right of publicity, yakni hak seseorang atas penggunaan komersial identitasnya, termasuk suara, Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi yang setara.
Konten kreator yang suaranya dikloning secara ilegal hanya dapat mengandalkan jalur hukum tidak langsung, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat kerugian finansial, atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terjadi pencemaran nama baik. Namun, kedua jalur tersebut belum menyentuh inti persoalan, yaitu pengambilan identitas vokal tanpa izin.
Apa Dampaknya bagi Korban?
Personal branding merupakan aset ekonomi penting bagi konten kreator. Riset Influencer Marketing Hub pada 2023 menunjukkan bahwa kepercayaan audiens menjadi faktor utama dalam mengubah engagement menjadi pendapatan. Ketika suara seorang kreator digunakan untuk menyebarkan konten palsu atau melakukan penipuan, kepercayaan tersebut dapat runtuh bahkan sebelum kreator mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Kreator tidak hanya berisiko kehilangan penonton. Mereka juga dapat kehilangan mitra bisnis, kepercayaan platform, bahkan menghadapi tuduhan dari audiens yang merasa tertipu oleh konten palsu yang menggunakan suara mereka.
BACA: Fenomena Clipper: Membantu Kreator atau Menumpang Popularitas ?
Kerugian tersebut bukan sekadar persoalan abstrak. Ini merupakan kerugian ekonomi nyata yang dihasilkan oleh kejahatan berbasis teknologi.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Hak Cipta untuk secara eksplisit memasukkan perlindungan terhadap identitas vokal sebagai bagian dari hak pribadi yang dilindungi hukum. Konsep right of publicity dapat dipertimbangkan untuk diadopsi dan disesuaikan dengan konteks hukum nasional.
Platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram juga perlu mengembangkan sistem pendeteksi konten yang menggunakan suara hasil kloning tanpa izin, serupa dengan sistem Content ID yang saat ini digunakan untuk melindungi hak cipta musik.
Di sisi lain, kreator dan pengguna media sosial perlu memahami bahwa suara merupakan bagian dari identitas yang layak dilindungi. Kampanye literasi digital mengenai etika penggunaan AI perlu menjadi bagian dari pendidikan komunikasi, baik formal maupun informal.
AI bukan musuh kreativitas. Namun, AI tanpa regulasi dan etika yang memadai dapat menjadi ancaman nyata bagi identitas, reputasi, dan mata pencaharian jutaan konten kreator.
Suara adalah bagian dari kepribadian. Mengkloning suara seseorang menggunakan AI, lalu memanfaatkannya untuk menipu atau merusak reputasi, bukan hanya pelanggaran secara teknis dan hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia.
Indonesia masih memiliki waktu untuk bergerak lebih cepat sebelum persoalan ini berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah kita siap mengambil langkah tersebut sebelum terlambat? *)
Ahmad Yazid Syaifuddin, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
