Senin, 22 June 2026 13:16 UTC

oleh: M. Hendy Setyo Nugroho*)
JATIMNET.COM – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Melalui media sosial, setiap orang kini tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat memproduksi serta mendistribusikan informasi kepada khalayak yang lebih luas. Salah satu platform yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik saat ini adalah TikTok. Dengan dukungan algoritmanya, berbagai isu dapat dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan. Platform digital kini telah berkembang menjadi ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, maupun pandangan terhadap berbagai isu yang berkembang. Di satu sisi, situasi ini memperluas ruang kebebasan berekspresi. Namun, di sisi lain, muncul tantangan terkait etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.
Belakangan ini, polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform, khususnya TikTok. Berbagai video, komentar, dan diskusi terkait isu tersebut terus bermunculan serta mendapat respons luas dari masyarakat. Banyak pengguna media sosial turut membagikan ulang informasi, memberikan penilaian, bahkan menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar.
Besarnya perhatian publik terhadap isu ini memperlihatkan kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi masyarakat. Sayangnya, kecepatan penyebaran informasi sering kali tidak diimbangi dengan proses verifikasi yang memadai. Akibatnya, informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah tersebar dan memicu perdebatan di ruang digital.
Fenomena tersebut mencerminkan munculnya praktik trial by social media atau penghakiman melalui media sosial. Dalam kondisi tertentu, masyarakat cenderung memberikan penilaian terhadap suatu persoalan sebelum adanya penjelasan maupun keputusan resmi dari pihak yang berwenang. Padahal, persoalan hukum pada prinsipnya perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara opini publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sah.
BACA: Fenomena Clipper: Membantu Kreator atau Menumpang Popularitas ?
Menurut hemat penulis, kondisi ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam kehidupan masyarakat digital saat ini. Kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi tidak selalu diiringi dengan kesadaran untuk memverifikasi kebenaran informasi. Tidak sedikit pengguna media sosial yang lebih cepat mempercayai sesuatu yang sedang viral dibandingkan menelusuri sumber informasi yang valid. Akibatnya, ruang digital kerap dipenuhi perdebatan yang dibangun berdasarkan asumsi dan opini yang belum tentu benar.
Pada dasarnya, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Masyarakat berhak menyampaikan kritik maupun pandangan terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti dapat digunakan tanpa batas. Penyampaian pendapat yang disertai tuduhan, fitnah, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
BACA: Ancaman Nyata AI Voice Cloning terhadap Konten Kreator
Keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menunjukkan bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Media sosial bukan ruang yang bebas dari aturan. Setiap pengguna memiliki tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan beserta dampak yang ditimbulkannya. Karena itu, penggunaan media sosial tidak hanya membutuhkan kemampuan memanfaatkan teknologi, tetapi juga kesadaran hukum dan etika dalam berkomunikasi.
Polemik mengenai ijazah Joko Widodo yang kembali viral di TikTok menunjukkan bahwa tantangan terbesar masyarakat digital saat ini bukan terletak pada perkembangan teknologinya, melainkan pada kemampuan masyarakat dalam menggunakannya secara bijak. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut untuk semakin kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu terus diperkuat. Masyarakat harus memahami bahwa setiap informasi yang dibagikan melalui media sosial dapat menimbulkan dampak sosial maupun hukum. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap hak orang lain menjadi hal penting dalam kehidupan digital saat ini.
Pada akhirnya, polemik mengenai ijazah Joko Widodo yang kembali menjadi perbincangan di TikTok memberikan pelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Media sosial memang menyediakan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi ruang tersebut tidak boleh menjadi sarana penyebaran informasi yang belum terverifikasi maupun penghakiman terhadap seseorang. Ruang digital yang sehat dan berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun seluruh pengguna media sosial.
*) M. Hendy Setyo Nugroho, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang
