Jumat, 13 February 2026 07:31 UTC

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam. Foto: Istimewa/Satpol PP Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menegaskan seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya wajib menghentikan operasional selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili/2026 Masehi. Kebijakan ini mencakup karaoke, kafe, bar, pub, live musik, panti pijat, hingga rumah biliar.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 1003.4.3/1/417.101.3/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum dalam rangka perayaan Imlek.
“Dalam poin empat instruksi tersebut disebutkan bahwa seluruh aktivitas usaha hiburan seperti karaoke, pub, kafe, bar, live musik dan rumah biliar wajib menghentikan operasionalnya selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Februari,” tegas Ary usai melakukan monitoring THM dan rumah biliar, Jumat, 13 Februari 2026.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP menggelar patroli dan pengawasan langsung ke sejumlah lokasi. Petugas menyasar delapan titik, terdiri atas tiga rumah biliar dan lima tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa wilayah Kota Mojokerto
Ary menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas kota sekaligus menghormati umat yang merayakan Tahun Baru Imlek. Ia menilai, dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan tertib.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga suasana Kota Mojokerto tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Terkait sanksi, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan awal bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan akan dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sementara itu, mengenai kebijakan operasional tempat hiburan menjelang bulan Ramadan, Satpol PP masih menunggu instruksi lanjutan dari Wali Kota Mojokerto.
“Jika merujuk tahun sebelumnya, biasanya ada pembatasan bahkan penutupan sementara selama Ramadan. Namun untuk kepastiannya, kami masih menunggu instruksi resmi,” pungkas Ary.
Dengan langkah pengawasan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap perayaan Imlek 2577 Kongzili dapat berlangsung khidmat, aman, dan penuh toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
