Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menyegel Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Rabu sore, 6 Januari 2021.
Petugas gabungan menyegel kafe KofiBrik di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Penyegelan ini akibat pemilik kafe tak memiliki dua izin sekaligus dalam usahanya, yakni izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) di tengah pandemi Covid-19.