Logo

Satpol PP Kota Mojokerto Bongkar Empat Reklame Ilegal

Pemilik Abaikan Peringatan Berulang
Reporter:,Editor:

Senin, 15 June 2026 16:03 UTC

Satpol PP Kota Mojokerto Bongkar Empat Reklame Ilegal

no image available

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan empat reklame permanen yang berdiri tanpa izin di sejumlah titik wilayah Kota Mojokerto, Senin, 15 Juni 2026. Petugas melakukan pembongkaran setelah para pemilik reklame tidak menindaklanjuti kewajiban pengurusan perizinan meski telah menerima beberapa kali peringatan.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan daerah terkait penyelenggaraan reklame. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sebelum melakukan penertiban.

"Pada hari ini kami melakukan penertiban terhadap empat titik reklame yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pemiliknya," kata Fudi.

Empat reklame yang dibongkar berada di sejumlah lokasi usaha, yakni di Jalan RA Basuni, Jalan Taman Siswa, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Agung Suprapto.

Fudi menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame serta regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Mojokerto.

Menurutnya, para pemilik reklame sebenarnya telah memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengurus izin. Satpol PP juga telah mengirimkan surat peringatan secara bertahap sebelum akhirnya mengambil langkah penertiban.

"Mereka sudah kami beri kesempatan untuk mengurus perizinan. Setelah itu kami layangkan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan pemberitahuan pembongkaran juga sudah disampaikan. Karena tidak ada upaya dari pemilik untuk membongkar sendiri, akhirnya Satpol PP melakukan pembongkaran sesuai prosedur," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh reklame yang ditertibkan merupakan reklame permanen yang sama sekali belum mengantongi izin. Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum memasang konstruksi reklame.

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain izin penyelenggaraan reklame, izin bangunan reklame, hingga izin materi reklame. Kelengkapan tersebut menjadi syarat utama agar pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Reklame yang kami bongkar ini tidak memiliki izin sama sekali. Seharusnya ada beberapa izin yang wajib dipenuhi sebelum reklame dipasang," tegasnya.

Fudi menambahkan, material hasil pembongkaran selanjutnya menjadi aset Pemerintah Kota Mojokerto sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses penertiban.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan perizinan semakin meningkat. Selain menciptakan ketertiban dan keindahan kota, kepatuhan terhadap aturan juga dapat menghindarkan pelaku usaha dari potensi sanksi maupun kerugian di kemudian hari.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai tugas dan fungsi Satpol PP," pungkas Fudi.