Logo

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegas! Provider Internet Ilegal Disegel, Kabel Fiber Optik Diputus

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 11:29 UTC

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegas! Provider Internet Ilegal Disegel, Kabel Fiber Optik Diputus

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Eko Sutrisno bersama Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas PUPR menyegel kabel jaringan Wifi di wilayah Mojosari dan Ngoro, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mengawal langsung penertiban penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Mojosari dan Ngoro. Bersama Satpol PP serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPRD menindak sejumlah provider ilegal dengan menyegel fasilitas jaringan dan memutus kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin.

Penertiban yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026 itu menyasar boks Optical Distribution Point (ODP) milik sejumlah penyedia layanan internet yang belum mengantongi izin resmi. Petugas juga memutus kabel fiber optik yang diketahui menumpang pada tiang milik provider yang telah memiliki legalitas.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, mengatakan tindakan tegas tersebut diambil setelah para penyedia layanan internet mengabaikan peringatan yang telah diberikan selama tiga bulan.

BACA: Pemkot Mojokerto dan Kejari Perkuat Peran Paralegal Kelurahan, Perluas Akses Bantuan Hukum 

“Provider ini harus disegel karena peringatan yang diberikan sudah tiga bulan diabaikan,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Eko, Komisi III DPRD bersama pemerintah daerah sebelumnya telah membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan operasional sekaligus memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para provider tersebut tidak menunjukkan itikad baik.

Karena itu, penyegelan fasilitas jaringan dan pemutusan kabel menjadi langkah terakhir sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. DPRD juga berharap tindakan tersebut menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan internet lain agar tidak mengabaikan aturan.

“Penindakan tegas ini merupakan langkah akhir karena pemilik layanan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan. Ini menjadi shock therapy (efek kejut) bagi provider lain agar tidak meremehkan perda,” katanya.

 

Petugas memutus kabel fiber optik ilegal di Kabupaten Mojokerto. Foto: Wanto

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan regulasi di daerah. Menurutnya, masih ditemukan jaringan fiber optik yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

"Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini sesuai regulasi yang berlaku. Di satu sisi kami menjalankan kewajiban pengawasan, di sisi lain berupaya meningkatkan PAD daerah," ujarnya.

BACA: Menulis Catatan Tangan Masih Memberi Kesan Berbeda 

Edy menambahkan, penertiban tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor infrastruktur telekomunikasi. DPRD akan terus mengawal agar seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto memenuhi ketentuan perizinan serta memberikan kontribusi yang semestinya kepada daerah.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, DPRD berharap tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto menjadi lebih tertib, berkeadilan, dan mampu mendukung peningkatan PAD. (ADV)