Kamis, 30 July 2026 08:00 UTC

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan jajaran pejabat di Polres Probolinggo Kota saat memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus pembunuhan manusia silver. Foto: Zulalif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Misteri kematian pengamen manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22 tahun, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan yang diduga menganiaya korban hingga tewas setelah pesta minuman keras di Kota Probolinggo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NAS, 27 tahun dan AH, 28 tahun, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali," kata Rico, Kamis, 30 Juli 2026.
Pengejaran itu berakhir pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku menganiaya korban bersama KA setelah berpesta minuman keras. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka terlibat cekcok yang berujung kekerasan.
Korban semula dipukul dengan tangan kosong. Saat terjatuh, para pelaku kembali menghantam korban menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta batu dan bongkahan aspal yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rico.
