Logo

Polda Jatim Telusuri Jaringan Pembeli Website Hasil Peretasan 

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 07:00 UTC

Polda Jatim Telusuri Jaringan Pembeli Website Hasil Peretasan 

Polisi menunjukkan bukti peretasan oleh tersangka AHK yang menyasar website resmi sekolah, universitas hingga instansi pemerintah di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur memperluas penyidikan kasus dugaan peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah yang dimanfaatkan sebagai media promosi judi online (judol).

Penyidik kini memburu pihak-pihak yang diduga membeli akses website hasil peretasan tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah polisi menangkap AHK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan website lalu menjual aksesnya kepada jaringan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri aksi peretasan yang dilakukan tersangka.

Namun, juga mengusut alur transaksi hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan website hasil kejahatan siber itu.

"Kami masih melakukan pengembangan. Saat ini berdasarkan hasil penelusuran, tersangka melakukan peretasan seorang diri. Namun tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan hal serupa maupun jaringan yang memanfaatkan website hasil peretasan untuk promosi perjudian," kata Bimo, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurutnya, penyidik kini menelusuri jejak digital, pola komunikasi, serta aliran transaksi keuangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Penyidik berupaya mengungkap alur transaksi, pola komunikasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan website yang telah diretas," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, AHK diduga menjalankan aksi peretasan secara mandiri. Meski demikian, polisi menduga ada jaringan yang berperan sebagai pembeli maupun pengguna website hasil peretasan untuk kepentingan promosi judi online.

Polisi juga menduga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta per tahun dari penjualan maupun pemanfaatan website yang berhasil diretas.

Polda Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku peretasan, pembeli akses website, hingga jaringan yang memanfaatkan situs tersebut sebagai sarana promosi judi online.