Rabu, 29 November 2023 07:00 UTC
Satpol PP Kota Mojokerto menyisir toko-toko yang menjual rokok bersama Tim Bea Cukai Sidoarjo, Rabu, 29 November 2023. Foto: Satpol PP Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto menyisir toko-toko yang menjual rokok bersama Tim Bea Cukai Sidoarjo. Hasilnya, tak ditemui adanya peredaran jual beli rokok ilegal, Rabu, 29 November 2023.
Toko-toko yang disisir di wilayah Kecamatan Magersari di antaranya di Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Margomulyo.
"Penyisiran hari ini juga tidak ada temuan penjualan rokok ilegal di toko-toko," ucap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari.
Ia menjelaskan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai sudah dilakukan secara simultan di Kota Onde-onde ini secara bertahap di tiga kecamatan.
BACA: Ning Ita Gelar Razia Cukai Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar Mojokerto
Hasilnya tak didapati peredaran rokok tanpa pita cukai hingga saat ini. "Pemberantasan ini dilakukan secara bertahap dan bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Dan hasilnya tak ada temuan peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Satpol PP Kota Mojokerto menyisir toko-toko yang menjual rokok bersama Tim Bea Cukai Sidoarjo, Rabu, 29 November 2023. Foto: Satpol PP Kota Mojokerto
Sebab, produk rokok dengan pita cukai legal atau resmi telah dipastikan aman sebelum beredar. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi barang-barang ini tanpa perlu khawatir atas keamanannya.
BACA: Ning Ita Jelaskan Pentingnya Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
"Artinya, warga Kota (Mojokerto) menyadari keberadaan rokok cukai ilegal yang dilarang. Warga kota bisa dikatakan tertib. Paham adanya aturan terkait gempur rokok ilegal," ucap Modjari.
Selain itu, dengan pembelian barang yang terjamin keamanan cukainya, maka dapat dipastikan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) akan meningkat.
"Implikasinya berdampak kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat," kata Modjari. (ADV/Inforial)