
Reporter
DiniSenin, 28 November 2022 - 06:20
Editor
Bruriy Susanto
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat pimpin sodak peredaran rokok ilegal di beberapa pasar, Senin 28 November 2022. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri, Kodim 0815, Polres, dan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yakni DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) atau rokok ilegal.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) harus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat harus faham bahwa menjadi tugas bersama dalam pemberantasan tersebut.
"Kegiatan seperti ini harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Tahun 2021 kita sudah melakukan dua kali, pada bulan Oktober dan November. Di tahun 2022 ini tentu tidak hanya kegiatan dalam bentuk pemberantasan, tapi sosialisasi secara masif sudah kami lakukan," ungkap Ning Ita, sapaan wali kota.
Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan bisa menjadikan Kota Mojokerto kedepan sebagai kota yang bebas dari rokok ilegal. "Semakin banyak rokok yang resmi, semakin banyak pula pendapatan dari negara kita, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto. Anggaran tersebut akan bermanfaat secara langsung bagi masyarakat," terangnya.
Ia mencontohkan salah satu manfaat yang sudah dinikmati warga Kota Mojokerto secara langsung melalui DBHCHT adalah jaminan kesehatan gratis. Seluruh warga kota Mojokerto sudah mendapatkan JKN/BPJS Kesehatan gratis.
"Itu semua gratis juga salah satunya di danai dari DBHCHT. Selain mengcover JKN, DBHCHT juga kita gunakan untuk kegiatan inkubasi wirausaha yang telah berjalan di Kota Mojokerto," ungkapnya.
Petinggi Pemkot Mojokerto ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Hal ini agar kedepan Kota Mojokerto bebas dari rokok ilegal.
Hadir dalam rakor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Modjari, Pasandi Kodim 0815/Mojokerto, Lettu Inf Purwono, Kanit Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Muklisin, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, dan Kasi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Arif Yoga Utama.
Usai melaksanakan rakor, tim gabungan tersebut kemudian bergerak menyisir toko yang menjual rokok di sekitar Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. (ADV/Inforial)