Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Ojek Online, PKL dan UMKM di Kota Probolinggo Diedukasi Soal Cukai

Zulafif

Reporter

Zulafif

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:00

tekan-peredaran-rokok-ilegal-lewat-ojek-online-pkl-dan-umkm-di-kota-probolinggo-diedukasi-soal-cukai

Sosialisasi. Penyedia Jasa Ojek Online, Pelaku UMKM, Pemilik Warung dan PKL Saat Mengikuti Sosialisasi. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo -  Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Satpol PP dan Kantor Bea Cukai, terus menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Salah satunya, lewat kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha, Kamis 20 Oktober 2022.

Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai itu, digelar di salah satu resto yang ada di Kota Probolinggo, dimana turut menghadirkan para penyedia jasa ojek online, pelaku UMKM, pemilik warung dan pedagang kaki lima.

Hadir pula Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati dan Kepala Bea Cukai KPPBC Type Madya C Probolinggo, Andi Hermawan. 

Mewakili Wali Kota Probolinggo, Sekda Ninik mengimbau peserta sosialisasi dan masyarakat, untuk bersama-sama  terlibat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Oleh karenanya, masyarakat harus mengetahui apa itu rokok ilegal.

"Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, terus dilakukan oleh pemerintah. Namun semua unsur, termasuk masyarakat diharapkan ikut terlibat mencegah peredarannya," kata Ninik. 

Senada dikatakan Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman. Pihaknya sengaja menghadirkan para pelaku usaha mulai UMKM, pemilik warung, PKL hingga penyedia  jasa ojek online sebagai bentuk edukasi. Dengan harapan, mereka nantinya bisa mengerti tentang jenis rokok ilegal.

Seperti keberadaan ojek online, Aman menyebut sengaja dilibatkan, lantaran pergeseran rokok ilegal saat ini telah menggunakan sarana mereka. Sehingga diharapkan kedepan, para penyedia ojek online lebih berhati-hati dalam mengantarkan barang pesanan. 

"Untuk UMKM, pemilik warung dan PKL. Mereka yang biasanya bertindak sebagai pengecer, oleh karenanya perlunya edukasi bagi mereka berkaitan rokok ilegal tersebut," kata Aman. 

Aman menyampaikan, terkait tren peredaran rokok ilegal saat ini, cenderung mengalami peningkatan. Itu diketahui, setelah pihaknya berhasil menyita puluhan ribu rokol ilegal tanpa cukai.

"Untuk peningkatan itu, apakah karena deteksi dininya lebih baik atau karena penindakannya yang lebih baik, kami belum bisa memastikan. Yang jelas, puluhan rokok ilegal yang disita tersebut kami amankan dari sejumlah toko yang di tiga wilayah Kota Probolinggo,"ungkap Aman. 

Oleh karenanya, sebut Aman, kegiatan sosialisasi terus dilakukan sebagai edukasi ke masyarakat. Dimana nantinya, sosialisasi juga menyasar kalangan lainnya seperti petani dan pedagang. 

“Ada lima wilayah nantinya yang dilaksanakan sosialisasi,  dimana kali ini adalah wilayah Kecamatan Mayangan,"Aman memungkasi. 

Sekadar informasi, lewat digelarnya Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai, diharapkan nantinya mampu menekan angka peredaran rokok ilegal. Sehingga penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bisa maksimal. 

Itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Pemanfaatan DBHCHT juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021. Yakni 40% untuk Kesehatan , 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri , 20% Pemberian Bantuan dan 10% untuk Penegakan Hukum. (ADV/Inforial)

Baca Juga