Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terlarang.