Kamis, 07 August 2025 03:20 UTC
Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait peredaran rokok ilegal, Kamis, 7 Agustus 2025. Foto: Bea Cukai Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Bea Cukai Kabupaten Banyuwangi menangkap M, 42 tahun, pelaku pengedaran rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Penangkapan M berawal dari informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi pasar dengan callsign "GURITA" serta melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam toko milik.
BACA: Gresik Serius Gempur Rokok Ilegal, 2,5 Juta Batang Diamankan, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
"Kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggalnya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya dilakukan penindakan oleh tim gabungan," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M, rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D di Jember dan M di Madura. D dan M telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740.
BACA: Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp17 Miliar
"Berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,
"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” kata Latif.