Kamis, 04 June 2026 10:30 UTC

Ilustrasi rokok ilegal. Foto:ChatGPT
JATIMNET.COM, Madiun – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Madiun.
Untuk mencegah masuknya barang kena cukai ilegal ke pasaran, operasi gabungan kembali digelar di wilayah Kecamatan Geger, Kamis, 4 Juni 2026.
Operasi yang menyasar sejumlah toko di Desa Sareng dan Desa Slambur tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, serta personel TNI dan Polri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan pengawasan rutin dilakukan untuk menekan potensi peredaran rokok ilegal. Sebab, masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
“Operasi bersama ini merupakan tindak lanjut dari pemanfaatan anggaran DBHCHT yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terlibat dalam peredarannya.
Danny menegaskan, pendekatan preventif tetap menjadi prioritas. Namun aparat tidak akan ragu melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran.
“Kami lebih mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan. Tetapi jika ditemukan peredaran rokok ilegal, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengambil sampel pemeriksaan di lima toko yang berada di Kecamatan Geger. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan rokok ilegal maupun pelanggaran ketentuan cukai.
Meski demikian, Bea Cukai menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Yudha mengatakan bahwa nihilnya temuan dalam operasi kali ini tidak membuat pengawasan menjadi longgar.
Sebaliknya, kegiatan pengawasan dan edukasi akan terus ditingkatkan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha.
“Setidaknya ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin peduli dan memahami bahwa rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
Untuk pelanggaran administrasi, denda yang dikenakan dapat mencapai tiga hingga empat kali nilai cukai dari barang yang ditemukan.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkala, pemerintah daerah dan Bea Cukai berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal.
