Senin, 20 July 2026 11:00 UTC

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan (Naker) bagi guru madrasah tidak harus ditanggung secara pribadi oleh kepala madrasah.
Menurutnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Umi menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Pada Bab IV poin 6, lanjutnya, secara tegas disebutkan bahwa dana BOS maupun BOP dapat digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Boleh, di juknisnya sudah jelas. Alhamdulillah kemanfaatannya juga banyak. Kemarin sempat ada pemberian santunan dari BPJS kepada guru madrasah yang meninggal, juga ada anaknya yang mendapatkan beasiswa," katanya Seni 20 Juli 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sebagian kepala madrasah yang selama ini mengaku khawatir harus menggunakan uang pribadi untuk membayar iuran BPJS Naker para guru.
Senada dengan Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban menyebut aturan tersebut telah menjadi materi utama dalam setiap sosialisasi kepada lembaga pendidikan di bawah naungan institusi tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani melalui Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Puguh Asmoro mengatakan bahwa pihaknya bersama Kemenag dan Kejaksaan secara rutin menggelar sosialisasi kepada pengelola madrasah secara bertahap.
"Kami menyampaikan dasar hukumnya dari kementerian, kemudian surat edaran dari Kemenag Tuban, sekaligus manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kami mengedukasi agar seluruh guru mendapatkan perlindungan yang sama," ujarnya.
Menurut Puguh, sebagian kepala madrasah yang masih mempertanyakan sumber pembiayaan kemungkinan belum mengikuti sosialisasi yang telah dilaksanakan.
"Kami sudah mengundang kepala sekolah/madrasah saat sosialisasi. Tapi mungkin beliau-beliaunya tidak hadir atau diwakilkan, sehingga tidak tersampaikan," pungkasnya.
