Logo

Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Ini Diduga Tipu Korban Rp139 Juta

Reporter:

Kamis, 03 September 2026 07:00 UTC

Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Ini Diduga Tipu Korban Rp139 Juta

logo aplikasi dating bumble. Foto: bumble.com

JATIMNET.COM, Madiun – Aplikasi kencan online menjadi pintu bagi AWN, 28 tahun, untuk mendekati dan menguras uang sejumlah perempuan. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini diduga meraup uang para korban hingga total Rp139 juta.

Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, melapor ke polisi.

Penyelidikan yang dijalankan personel Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berujung pada penangkapan AWN di wilayah Kota Solo, Kamis, 3 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan Bumble.

Untuk meyakinkan korban, AWN menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai bagian IT di salah satu bank BUMN di Solo.

Setelah korban percaya, tersangka mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp31.315.000. “Pelaku meminta bantuan uang secara bertahap,” ujar Agung.

Setelah uang diterima, tersangka kemudian memblokir nomor korban. Dari hasil penyelidikan, AWN diketahui kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo. Saat hendak ditangkap, tersangka juga sempat berupaya melarikan diri.

Namun, petugas berhasil meringkusnya bersama barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sekitar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah korban lain yang berasal dari Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp139 juta.

AWN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan. Setelah itu, dia diduga beralih menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk mencari korban.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Madiun. Dia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.