Rabu, 02 September 2026 13:36 UTC

Pengerukan pasir menggunakan ekskavator di kawasan pesisir Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Minggu 30 Agustus 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di kawasan pesisir Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan. Pengerukan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata Pantai New Harton.
Aktivitas itu menuai perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan pesisir. Sejumlah pihak meminta kegiatan tersebut dihentikan dan diawasi lebih ketat.
Aktivis lingkungan Sampang, Muhlis, mengecam aktivitas pengerukan pasir di kawasan tersebut. Ia meminta pihak terkait segera menghentikan pengambilan material dari pesisir apabila kegiatan tersebut tidak memiliki dasar dan prosedur yang sesuai.
Muhlis menilai pengerukan pasir yang tidak sesuai prosedur dapat meningkatkan risiko abrasi atau pengikisan garis pantai. Aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi pertumbuhan mangrove serta mengganggu ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang.
Menurut Muhlis, pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pantai dan pesisir. Ia khawatir pembiaran terhadap kegiatan tersebut dapat mendorong praktik pengambilan pasir secara ilegal.
"Kalau masalah ini terus dibiarkan, khawatir penambangan pasir secara ilegal di pesisir akan semakin marak," kata Muhlis, Rabu, 2 September 2026.
Polisi Minta Aktivitas Pengerukan Dihentikan
Kapolsek Camplong Ipda Dwi Abdillah mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengerukan pasir di kawasan pesisir Tambaan.
Polisi kemudian meminta pihak pengelola wisata menghentikan kegiatan pengambilan atau pengerukan pasir tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Camplong.
"Kami langsung mendatangi pihak pengelola dan melarangnya untuk melanjutkan kegiatan tersebut, karena bagian tugas kami dalam menjaga kondusivitas wilayah atau Harkamtibmas," ujar Dwi.
Dwi mengatakan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan pesisir perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan berbagai aspek. Beberapa di antaranya legalitas kegiatan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, serta perlindungan ekosistem pesisir.
Meski telah meminta aktivitas tersebut dihentikan, Dwi menegaskan Polsek Camplong tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut terhadap aspek kegiatan tersebut.
"Mengenai penegakan hukumnya, kami tidak memiliki kewenangan dan itu menjadi ranah Polres," pungkasnya.
Pasir Dikeruk Menggunakan Ekskavator
Pengembangan kawasan wisata Pantai New Harton sebelumnya juga mendapat sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material pasir yang berasal dari kawasan pesisir Desa Tambaan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Minggu, 30 Agustus 2026, terlihat aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat di kawasan pesisir. Ekskavator mengeruk pasir dari lokasi tersebut sebelum material diangkut menggunakan mobil dump truck.
Material hasil pengerukan kemudian dibawa menuju kawasan wisata Pantai New Harton yang berada di Desa Tambaan.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena penggunaan material dari kawasan pesisir perlu memperhatikan aspek perizinan dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Jatimnet masih berupaya menghubungi pihak pengelola wisata Pantai New Harton untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas pengerukan tersebut.
Konfirmasi yang dimintakan mencakup dasar perizinan, tujuan pengambilan pasir, serta penggunaan material hasil pengerukan.
