Logo

Simpan 1 Kg Sabu, Pasutri di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 04:00 UTC

Simpan 1 Kg Sabu, Pasutri di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan pers terkait pasutri pemasok 1 kg Sabu, Rabu, 2 September 2026. Foto: Hermawan.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi diduga terlibat peredaran narkotika jaringan besar. Keduanya dibekuk polisi dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Pasutri berinisial MQ, 26, dan DAFZ, 25 itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Penangkapan bermula saat polisi mencegat MQ di kawasan SPBU Rogojampi, Kamis, 20 Agustus 2026 malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah MQ. Di lokasi itu, petugas menemukan pasokan narkotika dalam jumlah besar yang diduga disimpan dan diedarkan bersama istrinya, DAFZ.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bersih 1.025,9 gram atau sekitar 1,02 kilogram. Selain itu, terdapat tiga paket ekstasi berisi 21 butir.

Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, tiga buku catatan penjualan, dua ponsel, dan dua sepeda motor.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan keterlibatan pasutri dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius.

“Ini bukan sekadar prestasi pengungkapan, tetapi fakta menyedihkan. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama justru roboh dan terlibat langsung dalam bisnis haram,” ujar Rofiq, Rabu, 2 September 2026.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal penyesuaian dalam UU KUHP terbaru.

“Pasutri ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling singkat enam tahun,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu yang menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Banyuwangi. Selama 12 hari operasi, polisi mengungkap 43 kasus dan menangkap 49 orang.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, serta 8.316 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Rofiq mengimbau masyarakat tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada polisi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan aktif melapor melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.