Logo

Bawa 9 Gram Ganja, Dua WNA Rusia Ditangkap di Alas Purwo

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 September 2026 01:00 UTC

Bawa 9 Gram Ganja, Dua WNA Rusia Ditangkap di Alas Purwo

Ilustrasi narkoba. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi karena diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja di kawasan Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo.

Keduanya berinisial EV, 36, dan S, 36. Mereka ditangkap pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti sembilan gram ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan ganja tersebut merupakan milik EV. Saat diamankan, EV juga diketahui tengah mengonsumsi ganja.

“EV berdalih menggunakan barang tersebut untuk terapi pengobatan medis. Alasannya, penggunaan ganja untuk keperluan tersebut diperbolehkan di negara asalnya,” ujar Rofiq, Selasa, 1 September 2026.

Namun, alasan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Rofiq menegaskan setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan kepemilikan dan penggunaan ganja.

“Regulasi asing tidak berlaku di tanah air. Siapa pun yang berada di wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.

Rofiq mengatakan berkas perkara kedua tersangka kini telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap dua.

“Berkas perkara kedua tersangka telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut menambah daftar perkara narkotika yang ditangani Polresta Banyuwangi. Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengungkap puluhan kasus dengan total 87 tersangka.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, serta lebih dari 10.000 butir obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang berhasil kita sita, sabu-sabu 2,1 kilogram, ganja 11,58 gram dan obat-obatan terlarang lebih dari 10.000 butir, dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang,” pungkasnya.