Senin, 20 July 2026 10:00 UTC

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Foto: Zidni Ilman.
JATIMNET.COM, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah mengevaluasi kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) bagi para tenaga pendidik di madrasah.
Untuk evaluasi tersebut, undangan telah dilayangkan kepada sejumlah kepala madrasah. Dengan telah disebarnya undangan oleh Kejari, memunculkan kekhawatiran di kalangan kepala madrasah. Sebagian di antara mereka mengira pemanggilan oleh korps Adhyaksa itu berkaitan dengan proses hukum.
Salah seorang guru yang juga kepala sekolah enggan disebutkan namanya mengaku program BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki manfaat besar bagi para guru.
Namun, menurutnya, persoalan utama selama ini adalah belum semua kepala madrasah memahami sumber pembiayaan iuran sehingga muncul anggapan harus menggunakan dana pribadi.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang bermanfaat. Namun, paling tidak harus ada pos anggaran tersendiri sehingga kepala sekolah tidak merasa terbebani sampai harus mengeluarkan uang pribadi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan adanya undangan kepada sejumlah sekolah dan madrasah.
"Betul, diundang ke Kejaksaan Tuban sehubungan evaluasi kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Palma kepada Jatimnet.com Senin 20 Juli 2026
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kejari Tuban dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia menegaskan, pemanggilan kepala madrasah bukan proses penyelidikan maupun penyidikan.
"MoU dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sehubungan dengan kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bisa berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum, lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban memastikan sosialisasi kepesertaan terus dilakukan secara bertahap bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani melalui Account Representative Puguh Asmoro, mengatakan pihaknya tidak mungkin mengundang seluruh madrasah sekaligus sehingga sosialisasi dilakukan secara bergelombang.
"Kami berkolaborasi untuk mengundang, kan tidak bisa langsung semua sekolah. Biasanya periode tertentu mengundang RA, kemudian MI dan MTs, atau MA, tergantung koordinasi dengan Kemenag," jelasnya ditemui di kantornya.
Dalam setiap kegiatan tersebut, lanjut Puguh, BPJS Naker menyampaikan dasar hukum kepesertaan, manfaat program, hingga surat edaran dari Kementerian Agama. Sementara Kejaksaan memberikan materi mengenai aspek kepatuhan hukum.
"Kami mengedukasi semuanya agar bisa mendapatkan perlindungan yang sama. Jadi setiap kami berkomunikasi memang berbarengan dengan Kemenag dan Kejaksaan, tidak jalan sendiri-sendiri," ujarnya.
Puguh menduga masih ada kepala madrasah yang belum memahami kebijakan tersebut karena belum sempat mengikuti sosialisasi atau tidak hadir saat diundang.
Ia menambahkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah relatif ringan, yakni sekitar Rp17 ribuan per orang setiap bulan.
