Rabu, 11 September 2024 05:00 UTC
Bahaya rokok ilegal. Dok: Dinas Kominfo Kab. Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terlarang.
DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Gempur Rokok Ilegal memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, serta dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif ke masyarakat dan juga pelaku usaha kecil di Kabupaten Gresik.
Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara kolaboratif dengan mensosialisasikan penekanan pada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur.
Dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan sosialisiali ke masyarakat sekaligus melakukan penindakan (sanksi pidana).
BACA: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Kejaksaan Negeri Gresik melalui Kasi Intel Raden Achmad Nur Rizky menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok illegal. Selain merugikan negara dari sektor pajak, juga ada sanksi pidana.
Pada tahun 2024, perkara limpahan dari penyidik Bea Cukai terdapat dua terdakwa, yakni Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman karena menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.

"Keduanya didakwa pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Riizky, Rabu, 11 September 2024.
Rizky menjelaskan keduanya terbukti turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Terdakwa Muhamad Subhan dan Taufiqur Rahman divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp704.585.160.
Jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Dan jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lamanya," kata Rizky.
Rizky menegaskan pidana penjual rokok ilegal noncukai sangat berat dan ada pidana dendanya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal agar dapat menghindari ketentuan pidananya.
Sanksi pelanggaran itu mengacu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan lima jenis rokok yang masuk kategori ilegal antara lain tidak ada merek, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.
"Sangat merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar dan merugikan industri rokok yang membayar cukai," katanya. (ADV DBHCHT)