Logo

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 July 2023 07:00 UTC

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Desa Laban, Menganti, Gresik. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerukan ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Disampaikan Bupati Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi dilakukan di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, mengundang puluhan penjual dan agen rokok di wilayah setempat, sosialisasi juga menggandeng pihak Kantor Bea Cukai Gresik.

Dikatakan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bahwa Rokok ilegal sangat merugikan negara, tidak bermanfaat untuk masyarakat, maka dari pihaknyak gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Dirinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak semua masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, dengan cara tidak menjual dan membeli rokok ilegal. 

"Karena peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat merugikan pemerintah dari sektor pajak rokok," jelas Gus Yani Sapaan akrab Bupati Gresik saat memberi sambutan, Selasa 25 Juli 2023.

Ditambahkannya, sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi pada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Gresik agar mengetahui ciri dan perbedaan, bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal.

"Cukai rokok itu merupakan penghasil pajak terbesar. Dimana nantinya kembali kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit dan pembangunan lain dari pajak DBH-CHT," lanjut Bupati Gus Yani.

Semua stakeholder mendukung, seperti contoh hasil pajak nantinya direncanakan untuk dipakai di Desa Menganti, untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).

Sementara itu, Kadis Pol PP Gresik Suprapto menambahkan, tujuan sosialisasi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Gresik, sekaligus memberi pemahaman sanksi hukum.

"Menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai. Tidak hanya itu, jika membeli dan menjual rokok ilegal tanpa cukai resmi ada sanksi pidana dan denda," katanya.

Senada Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono mengakui bahwa Gresik daerah pemasaran rokok, untuk itu, pihaknya mengajak agar rokok ilegal tidak masuk di wilayah Gresik.

"Bersama Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Kepolisian kita melakukan sosialisi dan penegakan hukum. Dengan  melakukan razia pasar agar peredaran rokok bisa diberantas. Karena merugikan negara dari sektor pajak cukai rokok," jelasnya.

Eko juga memberikan memahaman ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, harganya murah, rokok tidak memakai pita cukai asli (palsu), memakai pita cukai bekas dan tidak sesuai keperuntukannya, berdampak negatif bagi industri rokok.

“Perkembang industri rokok nasional sangat berdampak buruk, karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Sebab rokok legal atau resmi membayar pajak, sementara ilegal tidak," tukasnya.

Sebagai catatan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana, bersasar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV/Inforial)