Logo

DPRD Bersama LSM Bahas Percepatan Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Mojosari

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 March 2026 03:00 UTC

DPRD Bersama LSM Bahas Percepatan Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Mojosari

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto foto bersama setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM untuk membahas percepatan pemindahan ibu kota kabupaten dari wilayah kota ke Mojosari. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto memberi perhatian serius terhadap percepatan realisasi pemindahan pusat pemerintahan yang selama ini masih berada di Kota Mojokerto.

Puluhan perwakilan LSM yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya Komisi I pada Kamis 26 Februari 2026.

Forum fokus membahas percepatan tahapan administratif dan regulasi agar proses pemindahan segera memasuki tahap paripurna.

RDP dipimpin jajaran Komisi I, yakni Akhmad Luthfy Ramadhani, M.Pd, Ahmad Dhofir, M.Ag, dan Hj. Any Mahnunah, M.Si. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, serta Wakil Ketua DPRD Hartono, SH dan H. Khoirul Amin, S.Sos.

Dalam forum itu, Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai menegaskan dorongannya agar DPRD segera menuntaskan proses yang dinilai sudah berada di tahap akhir.

“Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas,” ujar Rifai.

Ia menjelaskan masih ada dua dokumen yang menjadi perhatian DPRD, yakni appraisal atau penilaian aset serta master plan. Namun menurutnya, kedua dokumen tersebut segera rampung.

“Dalam minggu ini appraisal dan master plan akan selesai. Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut.

Bahkan, pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.

“Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun, ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ning Zuroh, menyampaikan bahwa meski sebelumnya sudah ada kesepakatan melalui uji publik, seluruh tahapan tetap harus memenuhi syarat administratif sebagai bagian dari proses pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya, dikirim ke bupati, diteruskan ke provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan," pungkasnya. (adv/inforial)