Kamis, 21 May 2026 08:00 UTC

Bupati Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan jajaran Forkopimda Mojokerto membakar jutaan rokok ilegal di depan Pendopo Graha Majatama, Mojokerto, Kamis siang, 21 Mei 2026. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal di Pendopo Graha Majatama, Mojokerto, Kamis siang, 21 Mei 2026.
Sebanyak 11.169.440 batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara. Selain itu, juga telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp10,8 miliar.
Dengan potensi kerugian negara sebanyak itu, komitmen pemkab dalam memberantas rokok ilegal pasaran semakin kuat. Maka, pemusnahan rokok tanpa cukai dilakukan.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto.
Gus Barra, panggilan akrab Muhammad Al Barra menyampaikan, besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, keberadaan rokok ilegal juga dinilai mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
“Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujar Gus Barra.
Pemusnahan rokok ilegal itu juga melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Pemkab Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, aparat penegak hukum, hingga Forkopimda.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Pendopo Graha Majatama, sedangkan proses utama dilakukan di fasilitas insinerator milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan metode pembakaran ramah lingkungan.
Pada kesempatan itu, Pemkab Mojokerto juga menerima piagam apresiasi dari Bea Cukai Jawa Timur I atas keberhasilan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, tingginya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan turut menjadi peringatan bahwa pengawasan dan penindakan masih menghadapi tantangan besar.
Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha legal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri dan membutuhkan dukungan semua pihak.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (adv/inforial)
