Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Kejadian ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar dengan maraknya rokok tanpa cukai yang ada di pasaran di Jatim.
Satu juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Jum'at 26 Februari 2021.