Jumat, 26 February 2021 06:20 UTC
PEMUSNAHAN. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, di halaman kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Jumat 26 Februari 2021. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebanyak satu juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Jum'at 26 Februari 2021.
Pemusnahan dilakukan, setelah barang bukti hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan penghapusan BMN dari DJKN/KPKNL.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 46 kali penindakan di tiga titik meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
"Ini hasil penindakan di industri perusahaan dan perumahan. Tapi kebanyakan dilakukan di industri perumahan, karena sebagian besar berupa sigaret kretek tangan," kata Andi kepada wartawan.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar
Untuk hasil penindakan berupa sigaret kretek mesin, Andi menyebut, pelintangannya dilakukan di luar daerah Probolinggo dan Lumajang. Sedangkan pengemasannya, dilakukan di daerah setempat.
Andi menyampaikan, selama pandemi berlangsung ada kecenderungan masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal. Itu karena, harga jual rokok ilegal lebih murah dibanding rokok legal.
"Yang jelas harganya pasti lebih murah, karena ilegal. Beda dengan rokok legal, harganya akan lebih mahal apalagi ada kenaikan tarif saat ini," tuturnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Diharapkan Dongkrak Perekonomian Jatim di Tengah Wabah Corona
Ditanya terkait adakah sanksi, bagi pembuat rokok ilegal Andi menjelaskan, undang-undang cukai sebagian besar sanksinya adalah sanksi administratif, berupa denda administrasi atau pidana. "Jadi yang kami tindak ini, sebagian besar adalah yang kami sita barangnya dan tidak ada tersangkanya,"Andi memungkasi.
Untuk hasil penindakan rokok ilegal yang dimulai sejak September hingga Desember 2020 tersebut, rinciannya ada sebanyak 1.023.038 batang rokok ilegal. Dimana total nilai barangnya sebesar Rp 1.098.912.540,00 dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 483.375.460,00.
Sekadar informasi, dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Probolinggo diantaranya, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, perwakilan TNI/Polri, Satpol PP dan lainnya.
