Logo

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 May 2025 06:00 UTC

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Kegiatan pemusnahan rokol ilegal yang dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Kabupaten Mojokerto bersama KPPBC TMP B Sidoarjo. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman Pendopo Graha Majatama, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 21 Mei 2025.

Seremonial pemusnahan barang millik negara itu (BMN) itu diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Setelah seremonial tersebut, sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA (minuman yang mengandung etil alkohol) direncanakan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar.

Tujuannya, menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu,  memastikan BKC (barang kena cukai Ilegal) yang ditindak pada periode Januari hingga April 2025 menjadi rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis.

BACA: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp800 Juta  

Selama periode tersebut, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Pelanggaran yang sering dilakukan, di antaranya menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).

Selain itu, menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y), tanpa dilekati pita cukai.

Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery.

Kemudian, dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan/izin dari instansi terkait. 

BACA: Tim Gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Rokok Ilegal

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.

"Ini bukti nyata dukungan pemerintah daerah kepada tugas dan fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran," ungkapnya.

Menurut Rudy, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo Nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebanyak 240.000 batang rokok illegal. 

"Sedangkan sebanyak 13.453.164 batang rokok dan 1.237,5 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tambahnya.

Masih kata Rudy, Kegiatan pemusnahan kali ini dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. 

"DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau," pungkasnya.

 

ADV SATPOL PP KAB MOJOKERTO